Profil Dan Kekayaan Eks Ketua Pn Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dan dugaan menerima gratifikasi. Ia sudah ditahan.

Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bukan hanya itu, penyidik Kejagung pun mengaku kaget ketika dalam penggeledahan di rumah tersangka, mereka menemukan uang tunai sekitar Rp21 miliar di dalam mobil Toyota Fortuner milik istri Rudi, Nelsi Susanti dengan platn nomor B 1611 RSP. Uang puluhan miliar itu pun disita dan akan didalami Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (16/1).

Qohar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka Rudi juga menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya. Pasalnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, kata dia, Rudi hanya mendapatkan jatah suap sebesar 63.000 SGD (sekitar Rp754 juta).

Lantas, seperti apa profil Rudi dan berapa jumlah harta kekayaannya yang dilaporkan ke e-LHKPN di laman KPK?

Rudi menjadi Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. Ia menggantikan Joni yang saat itu mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Sehari sebelum serah terima jabatan tersebut, Rudi berhasil meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya.

Sebelumnya, Rudi merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Timur dan Ketua PN Kendari.

Mutasi Rudi dari Wakil Ketua PN Jakarta Timur menjadi Ketua PN Surabaya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui pertimbangan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada pertengahan Desember 2021.

Pada tahun 2024, Rudi dimutasi dan dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Ia menggantikan Liliek Prisbawono Adi yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di PT Medan.

Pada akhir tahun lalu, Rudi telah dipindah tugas menjadi hakim tinggi di PT Palembang meskipun belum sempat dilantik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Rudi mendapat sanksi etik dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dan disanksi nonpalu selama dua tahun.

Ia lantas dipindahkan ke PT Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai hakim nonpalu selama dua tahun. Selama dua tahun, tunjangan jabatan hakim juga tidak akan dibayarkan sebagai dampak dari sanksi etik pelanggaran berat.

LHKPN Rudi Rp2,9 miliar

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.905.702.024 (Rp2,9 miliar). Data itu ia sampaikan ke KPK pada 25 Januari 2024 ketika menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Ia mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp2,3 miliar. Kemudian memiliki satu portion sepeda centrifugal dan satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp474 juta.

Rudi juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp48,5 juta serta kas dan setara kas Rp83.202.024 (Rp83 juta).

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya