Munas Alim Ulama Nu Minta Pemerintah Atur Batasan Anak Gunakan Media Sosial

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan agar pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam sidang pleno komisi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan harus wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," kata Idris.

Hal itu menyusul negara-negara lain, seperti India, Australia, Amerika sudah menerapkan batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Di samping itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama NU memutuskan, pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.

"Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang integer (child online protection)," jelasnya.

Ketiga, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak provider/PSE yang melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah.

Sebelumnya, diskusi ini digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah. Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya.

Perwakilan PWNU Maluku mengatakan, masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara handphone dan identitas pengguna.

Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan handphone, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.

"Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," ungkapnya.

Langkah ini diambil menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang Pembatasan media sosial bagi anak.

Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas mengenai pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.

Menteri Dikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah rekaman video dan suara dugaan tindak kekerasan yang viral di media sosial itu adalah dirinya.

Selengkapnya