Pemilik Po Bus Pariwisata Kecelakaan Maut Batu Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Polres Batu, Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam insiden kecelakaan maut autobus pariwisata pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan satu tersangka baru dalam kasus ini ialah pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Trans berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan autobus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata Andi, Jumat (17/1) petang.

Andi mengatakan, penetapan RW sebagai tersangka, dilakukan setelah pihaknya memiliki kecukupan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.

"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ucapnya.

Dari bukti dan keterangan saksi, kepolisian menyimpulkan, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas diduga tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga akibat sistem pengereman yang tidak berfungsi ketika autobus tersebut dioperasionalkan.

Pemilik, kata Andi, sudah mengetahui bahwa sistem pengeraman autobus tidak dalam kondisi layak. Di tambah lagi uji angkut dan KIR yang statusnya sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa.

"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan full empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar dia.

Akibat perbuatannya, RW terancam jeratan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

"Terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Muhammad Arief Subhan atau MAS (30), sopir autobus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, menjadi tersangka kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.

Bus dari perusahaan PO Sakhindra Trans itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Batu, dan setidaknya mengakibatkan empat korban tewas, dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam centrifugal yang rusak.

"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari autobus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi ini pun telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya