ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten energi baru dan terbarukan (EBT) milik konglomerat Prajogo Pangestu yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terpantau ambles dan sudah menyentuh auto reject bawah pada awal perdagangan sesi I Jumat (7/2/2025).
Per pukul 09:11 WIB, saham BREN terpantau ambruk 19,94% ke posisi Rp 7.025/unit. Bahkan, saham BREN sudah menyentuh ARB di awal sesi I hari ini.
Saham BREN pada awal sesi I hari ini sudah ditransaksikan sebanyak 2.273 kali dengan measurement sebesar 25,2 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 21,3 miliar.
Bahkan, saham BREN juga membebani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal sesi I hari ini, yakni mencapai 66,4 indeks poin.
Ambruknya saham BREN terjadi adanya kabar bahwa Morgan Stanley Capital International tidak akan memasukan tiga emiten konglomerasi Prajogo Pangestu ke dalam indeks MSCI Investable Market pada review Februari 2025.
Adapun salah satunya yakni BREN. Selain BREN, ada PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN.
Hal ini karena setelah analisis dan masukan, ditemukan kendala investibility di ketiga saham tersebut. MSCI akan meninjau kembali kelayakan saham-saham tersebut sebagai bagian dari tinjauan indeks di masa mendatang dan akan memberikan komunikasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, rebalancing atau kocok ulang indeks MSCI akan diumumkan pada 12 Februari mendatang. Rumor beredar akan ada tiga saham konglomerat masuk, di mana salah satunya yakni BREN.
Indeks MSCI kerap menjadi acuan investor asing untuk investasi di negara-negara tertentu, termasuk emerging marketplace seperti Indonesia.
Dalam setahun, mereka melakukan kocok ulang ini empat kali, yakni pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Kabar pasar saat ini tengah ramai diperbincangkan soal tiga saham konglomerat yang akan masuk jadi jajaran konstituen MSCI Indonesia Large-Cap.
Sebenarnya, rumor tiga saham itu masuk MSCI sudah dari lama. Apalagi, untuk BREN ini menjadi yang kedua kalinya karena sebelumnya gagal masuk ke indeks FTSE gara-gara dinilai tidak memenuhi syarat free float.
Hal ini lantaran BREN tidak masuk karena dinilai tidak memenuhi syarat free float minimal 5%.
Waktu itu, FTSE menilai 97% jumlah saham beredar BREN masih terkonsentrasi pada empat pemegang saham. Namun, hal tersebut akhirnya disanggah oleh pihak manajemen BREN dan meminta pihak FTSE Russell untuk mencabut pernyataan tersebut dan mengeluarkan klarifikasi.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.(chd/chd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Emas Makin Berkilau, Saham Emitennya Ikut Melambung?
Next Article Video: Saham BREN Didepak Dari Daftar Konstituen Indeks FTSE Large Cap