Menkes: Bpjs Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit, Iuran Kemurahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Jan 2025 10:49 WIB

Menkes Budi mendorong warga juga melengkapi diri dengan asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tak sepenuhnya bisa menanggung penyakit. Menkes Budi mendorong warga melengkapi diri dengan asuransi kesehatan swasta. BPJS Kesehatan tak sepenuhnya menanggung penyakit. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui tidak seluruh penyakit peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung layanan BPJS. Ia beralasan hal ini disebabkan iuran murah yang dibayar peserta BPJS.

Budi menjelaskan iuran yang rendah itu tidak sebanding dengan biaya sejumlah perawatan atau tindakan pengobatan yang butuh uang banyak.

"Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover (menutup) 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit," kata Budi dalam dialog Transformasi Kesehatan untuk Rakyat yang digelar IDN Times, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena iuran yang dibayar di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang kan Rp48 ribu per bulan, bayangkan setiap kali treatment-nya tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover," sambungnya.

Budi pun menyatakan pemerintah sedang menyiapkan dua solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, mendorong ketersediaan layanan asuransi swasta yang terjangkau.

Pemerintah juga mendorong setiap rumah sakit ikut melakukan subsidi silang untuk membantu penanganan kesehatan berbiaya tinggi.

"Ada rumah sakit yang mau melakukan, ada rumah sakit yang tidak mau melakukan. Itu kebijakan dari masing-masing rumah sakit," ujar Budi.

"Kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar besar, tapi sama seperti BPJS dia bayarnya," imbuhnya.

Saat ini, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi dalam 3 kategori, yakni kelas 1, 2, dan 3. Iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.

Kemudian, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun, untuk iuran kelas 3 disubsidi pemerintah Rp7.000, sehingga yang dibayar peserta hanya Rp35.000.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya