Data Tunggal Bansos Rampung, Nama Penerima Bisa Berubah Tiap 3 Bulan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Feb 2025 06:50 WIB

Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pemberian bansos. Warga penerima bisa berubah tiap 3 bulan. Ilustrasi. Pemerintah kini menggunakan DTSEN sebagai acuan pemberian bansos. Warga penerima bisa berubah tiap 3 bulan. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) berpotensi mengalami perubahan setiap 3 bulan.

Hal ini disebabkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang baru saja dirampungkan pemerintah bersifat dinamis.

"Setiap tiga bulan kita akan mendapat information terbaru dari BPS, sehingga penerima bantuan sosial itu bisa jadi berubah-ubah setiap tiga bulan," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin tiga bulan pertama dia dapat, tapi di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu," sambungnya.

Gus Ipul berharap masyarakat bisa memahami sistem baru pemberian bansos ini. Ia menerangkan pemerintah akan melakukan validasi rutin masyarakat yang tergolong miskin.

Namun, kata dia, masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak mendapatkan bansos tetap bisa melapor kepada pemerintah. Laporan dari masyarakat juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memperbarui information kemiskinan dalam DTSEN.

"Ada dua jalur (pelaporan) sering saya sampaikan, nanti saya ulang lagi. Jalur pertama adalah lewat jalur resmi, yang kedua jalur partisipasi. Jalur resmi lewat RT RW naik terus sampe ke bupati wali kota naik ke Pusdatin, pusat information informasinya Kemensos," ujar dia.

Gus Ipul mengatakan DTSEN ini juga akan menjadi acuan bagi setiap kementerian dan lembaga untuk menerapkan kebijakan mereka agar tepat sasaran.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya