Kronologi Kasus Penipuan Skema Ponzi Dengan Modus Arisan Duos

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos. Seorang tersangka juga telah ditangkap, yakni perempuan berinisial SFM (21) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kasus itu bermula ketika SFM melancarkan aksinya pada September 2024. Ia menawarkan investasi itu melalui WhatsApp dan mengelola grup bernama GUARISANBYBIYU yang diikuti 425 anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak September 2024 melakukan aksinya dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (18/1).

"Kemudian, [tersangka] menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana," lanjutnya.

SFM kemudian berusaha menggaet korban dengan menawarkan investasi berupa slot arisan. Menurut penjelasan Ade Ary, ada beberapa kategori yang dapat ditawarkan dengan besaran uang beragam.

Namun, produk tersebut menawarkan keuntungan hingga puluhan persen hanya dalam waktu 10 hari. Di sisi lain, SFM juga menawarkan pinjaman dana dengan bunga yang tinggi.

"Jadi, cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot," ungkap Ade Ary.

"Contoh, kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 juta. Investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 juta. [Investasi] Rp3 juta jadi Rp4,2 juta, Rp4 juta jadi Rp5,6 juta, Rp5 juta jadi Rp7 juta," sambungnya.

Beberapa orang yang ditawari promosi itu lantas tergiur untuk melakukan investasi. Mereka sempat bertanya terkait skema promosi itu, hingga benar-benar berinvestasi.

Ade Ary mengatakan skema ponzi itu membuat korban awal dapat keuntungan. Tersangka lantas memutar uang itu dari korban berikutnya, hingga meraup keuntungan pribadi.

Ade mengatakan keuntungan yang diambil SFM untuk setiap investasi berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp2 juta. Namun, kepolisian hingga kini masih melakukan verifikasi untuk memastikan besaran kerugian korban dari kasus tersebut.

"Dengan adanya promosi-promosi tersebut dari WA, membuat beberapa orang yang akhirnya menjadi korban tertarik, bertanya dan ikut berinvestasi," ujar Ade Ary.

"Tentunya korban-korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan. Skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungan bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang personnel berikutnya, itu diputar lagi," lanjutnya.

Korban kemudian sempat mendatangi tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Para korban itu bahkan sempat nyaris main hakim sendiri, sebelum dicegah kepolisian.

Korban akhirnya membuat laporan polisi pada 12 Januari 2024. Menurut keterangan Ade Ary, hingga kini sudah ada 85 korban dan 4 laporan polisi, serta 18 korban di antaranya sudah diperiksa.

Sementara itu, SFM dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.

(frl/end)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya