ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut juga disebutkan terkait Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.
Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F tertera aturan terkait modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Modal tersebut berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara.
Modal Danantara yang ditetapkan dalam RUU tersebut paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1.135 triliun.
"Modal Danantara sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (7/2).
Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Uperasional dan pinak ketiga.
Keuntungan atau kerugian yang dialami badan Danantara dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada merupakan keuntungan atau kerugian badan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Masalah Modal & Energi, PR Bisnis Alat Berat Menuju Green Mining
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan