Kejagung Dalami Uang Tunai Rp21 M Di Mobil Istri Eks Ketua Pn Surabaya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Jan 2025 14:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami temuan uang tunai Rp21 miliar di mobil milik istri mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Kejagung saat ini telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur dan menahannya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Qohar menyebut uang tunai Rp21 miliar itu ditemukan saat penyidik ditugaskan menggeledah rumah milik Rudi Suparmono yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang.

Dalam penggeledahan itu, kata Qohar, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar dalam mobil Toyota Fortuner yang ada di rumah Rudi. Ia menyebut setelah diperiksa diketahui mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti," ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (16/1).

"Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana," imbuhnya.

Qohar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka Rudi juga menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya ataupun lainnya.

Pasalnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, kata dia, Rudi hanya mendapatkan jatah suap sebesar 63.000 SGD (sekitar Rp754 juta).

"Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang [Rp21 miliar] itu berasal," katanya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

(kid/ugo)

Selengkapnya