Akbp Bintoro Dkk Jalani Sidang Kode Etik Dugaan Pemerasan Hari Ini

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Feb 2025 07:50 WIB

AKBP Bintoro dan 4 orang lainnya menjalani sidang kode etik Polri terkait dugaan pemerasan pada tersangka pada Jumat (7/2) ini. AKBP Bintoro dan 4 orang lainnya menjalani sidang kode etik Polri terkait dugaan pemerasan pada tersangka pada Jumat (7/2) ini. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan pada Jumat (7/2) ini.

Tak hanya Bintoro, empat terduga pelanggar lainnya turut menjalani sidang etik. Mereka yakni AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta M (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).

"Bid Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus), yaitu Bintoro, Gogo, Z, dan ND. Sementara M tidak dijatuhi patsus.

Belum diketahui alasan mengapa M tidak dipatsus seperti para terduga pelanggar lainnya.

"Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu Saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ade Ary.

Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Bintoro sempat membantah tudingan pemerasan itu. Bintoro bahkan mengklaim Arif dan Bayu telah memviralkan berita bohong tentang dirinya yang diduga memeras.

Bintoro turut menyebut proses perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan. Ia pun menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.

Laporan dilayangkan oleh mantan pengacara tersangka. Dalam laporan itu, mantan pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya