ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 10:43 WIB
![Beri Bantuan ke Negara Konflik Bersifat Fardu Kifayah Munas Ulama NU menyatakan hukum memberikan bantuan ke negara konflik bersifat fardu kifayah. Artinya, merupakan kewajiban kolektif, bukan individu.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/11/04/indonesia-kirim-bantuan-kemanusiaan-untuk-palestina-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menyatakan hukum melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan cara memberikan bantuan bersifat fardu kifayah. Artinya, hal itu merupakan kewajiban kolektif, bukan kewajiban individu.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2025 Muhammad Cholil Nafis menjelaskan bantuan ini dapat berupa obat-obatan ataupun kebutuhan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memberikan bantuan di negara konflik adalah fardu kifayah, dalam konteks individu melibatkan diri dalam konflik negara lain," kata Cholil dalam keterangannya, Kamis (6/2).
"Boleh dan hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban kolektif di antara kita," tambahnya.
Cholil menjelaskan kondisi tersebut harus mengikuti mekanisme hukum antarnegara. Dengan demikian, jika bantuan tanpa seizin negara yang bersangkutan hukumnya jadi haram.
Tanpa izin negara tersebut, bantuan yang diberikan akan menambah fitnah dan kerusakan.
Munas Alim Ulama NU merupakan forum tertinggi setelah muktamar yang membahas sejumlah masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan sosial kemasyarakatan. Acara ini dibagi ke dalam tiga komisi, yakni komisi waqiiyah, komisi maudluiyah, dan komisi qanuniyah.
Bertalian dengan isu tersebut, pemerintah Indonesia sudah beberapa kali mengirimkan bantuan untuk warga Palestina di Jalur Gaza. Sejumlah lembaga kemanusiaan lainnya juga menyuplai bantuan untuk Palestina.
Warga sipil di Palestina telah jadi korban kebrutalan militer Israel, terutama sejak 7 Oktober 2023. Kini, Israel dan pasukan Hamas tengah gencatan senjata.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]