Transaksi Kripto Ri Sudah Tembus Rp556 T, Ojk Ungkap Tantangannya

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak 356,16% mencapai Rp556,63 trilun sepanjang Januari-November 2024. Pertumbuhan ini pun bukan tanpa tantangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, Industri kripto juga mencatat jumlah pelanggan terdaftar mencapai 22,1 juta, nilai ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggan sebesar 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Di samping itu, Hasan secara gamblang menyebut ada sejumlah tantangan yang kini menjadi fokus utama OJK dalam mengembangkan industri kripto. Misalnya, Aset kripto dianggap memiliki sifat desentralisasi dan global, sehingga pengawasannya perlu cermat terhadap beberapa risiko seperti volatilitas harga dan manipulasi pasar.

Selain itu, Aset kripto rentan terhadap ancaman berbasis siber seperti peretasan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan pengawasan dan merumuskan mekanisme baru untuk mendeteksi hal tersebut.

"OJK tengah membangun sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih andal untuk memastikan transaksi kripto tetap dalam koridor regulasi yang berlaku," kata Hasan, dalam jawaban tertulis, Jumat, (7/2/2025).

OJK pun menilai edukasi masyarakat menjadi prioritas penting, mengingat banyaknya risiko yang melekat pada investasi aset kripto.

Sementara itu, peluang utama dari pengembangan aset kripto adalah inovasi teknologi yang dapat mendorong efisiensi dan inklusi keuangan. Dengan pengawasan yang baik, aset kripto berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan digital.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Awasi Ketat Koin Kripto

Next Article Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipindah ke OJK, Ini Kata Asosiasi!

Selengkapnya