ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan kualitas perusahaan yang hendak melakukan penawaran saham perdana atau initial nationalist offering (IPO).
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang pada saat pembukaan pasar modal awal tahun 2025 menyampaikan akan meningkatkan kualitas emiten yang hendak IPO.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan otoritas menyiapkan beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan.
"Peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO haruslah dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan harus bersifat komprehensif dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, termasuk penjamin emisi efek dan profesi penunjang pasar modal," kata Inarno dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Pertama, OJK akan mendorong Bursa Efek Indonesia, penjamin emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik.
Kedua, mendorong penjamin emisi efek untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.
Ketiga, mendukung Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan free float minimum dan lebih berfokus pada emiten dengan kapitalisasi yang besar
Keempat, meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan penjamin emisi efek melalui rancangan POJK terkait pengendalian soul dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, yang secara garis besar mengatur lebih item terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.
Kelima, untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.
Selain itu, Inarno mengungkapkan OJK juga sedang mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban fastener up.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article Bareskrim Polri Usut Suap IPO, Ini Kata OJK