Diduga Buat Spk Fiktif, Oknum Asn Kemenperin Dipecat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menindak telah oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindakan tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.

Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan soul terhadap oknum tersebut.

"Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.

"Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan," imbuh Febri.

Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Febri menuturkan, Kemenperin selama ini tidak tinggal diam dan sudah melakukan investigasi soul pada Februari 2024.

"Dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas," jelasnya.

Febri juga bukan suara terkait tuduhan terhadap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita yang dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif.

Febri mengaku, pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir Ditjen IKFT sudah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Febri menjelaskan, pengangkatan LHS ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir. Bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.

"Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut," tegas Febri.

Selengkapnya