7 Pernyataan Terkini Polri Terkait Kasus Pagar Laut Di Tangerang, Akan Usut Tppu

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Hal itu seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia menyampaikan, Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut di Tangerang tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

Djuhandhani mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 4 Februari 2025. Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa 9 Februari 2025.

Dia menuturkan, pengungkapan dugaan pemalsuan berawal dari penelaahan warkah berupa 10 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari full 263 SHGB yang telah diserahkan sebagai barang bukti di dalam kasus ini.

"Juga, memeriksa orang yang mengeluarkan SHGB dalam hal ini dari pihak ATR/BPN. Sementara diduga seperti itu (10 sampel diduga palsu)," terang Djuhandhani.

Kemudian, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.

Djuhandhani menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.

"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani.

Berikut sederet pernyataann terkini polisi terkait kasus pagar laut di Tangerang dihimpun Tim News Liputan6.com:

Bareskrim Polri ikut menelisik polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sejak dimulainya penyelidikan, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan dan menyiapkan pasa...

1. Mulai Periksa Pihak BPN hingga Kakantah Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut

Polri mulai melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya. Sudah ada tujuh orang yang menjalani klarifikasi.

"Dalam hal ini kami memanggil pada tanggal 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa tanggal 23 Januari 2025. Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya, kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

Djuhandani mengulas, para pihak yang diperiksa antara lain dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang dari panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

"Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Djuhandani.

Selain itu, dalam proses penyelidikan juga telah diterima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.

"Yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tindak lanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," Djuhandani menandaskan.

2. Naik Penyidikan, Temukan Unsur Pidana dan 12 Saksi Sudah Diperiksa

Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana .

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 4 Februari 2025. Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa 4 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan position perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Djuhandhani menuturkan, pengungkapan dugaan pemalsuan berawal dari penelaahan warkah berupa 10 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari full 263 SHGB yang telah diserahkan sebagai barang bukti di dalam kasus ini.

"Juga, memeriksa orang yang mengeluarkan SHGB dalam hal ini dari pihak ATR/BPN. Sementara diduga seperti itu (10 sampel diduga palsu)," terang Djuhandhani.

Sejauh ini, full ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod. Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita question and reply kita formilkan, kita periksa lima orang saksi," terang Djuhandhani.

3. Kades Kohod Mangkir di Kasus Pagar Laut, Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum Setelah Naik Sidik

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.

Djuhandhani menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.

"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang klarifikasi saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, karena sifatnya undangan maka penyidik tak terlalu ambil pusing terkait ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.

"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.

Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum setelah kasus yang ditangani naik ke penyidikan.

Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.

4. Sebut Beberapa Eks Pegawai ATR/BPN Ikut Diperiksa

Polisi turut memeriksa eks pegawai Kementerian ATR/BPN terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Awalnya, dia menjelaskan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sangat kooperatif dalam membantu kepolisian menyelidiki kasus ini.

"Buktinya apa? Menteri ATR/BPN begitu kami izin untuk memeriksa, langsung diberikan bahkan kami minta keterangan-keterangan, langsung semua diberikan," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, dukungan dari Menteri ATR/BPN menunjukkan hasil positif saat proses penyelidikan berjalan. Dia menyebut, kepolisian akhirnya menemukan adanya unsur pidana di dalam perkara ini.

"Untuk hasilnya apa? Hasilnya yaitu kita bisa melaksanakan, meyakini terjadinya sebuah perbuatan pidana," ujar dia.

Saat disingung lebih jauh mengenai pihak dari Kementerian ATR/BPN yang diperiksa, Djuhandhani menyebut beberapa diantaranya pegawai yang telah dijatuhi pemecatan.

"Belum semua (dari delapan orang), tapi sudah beberapa. Nanti lebih lanjut saya sampaikan," ucap dia.

5. Sebanyak 10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang

Djuhandhani memastikan, sertifikat yang diterbitkan Kementrian ATR/BPK terkait pagar laut di Tangerang tidak sah.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemecatan terhadap delapan orang pegawainya beberapa waktu lalu.

"Sementara diduga seperti itu (sertifikat tidak absah). Kalau dipernyataan seperti itu, kita sampaikan tadi, kita akan melaksanakan penyidikan secara saintifik. Hasil labfor seperti apa? Itu yang akan nanti," kata Djuhandhani.

"Dan ini langsung kita koordinasi dengan Kapus Labfor untuk segera menguji. Ya menguji labfor kan tentu saja perlu proses, itulah yang mungkin kita kalau ditarget waktu belum bisa menjawab saat ini," sambungnya.

Kemudian, saat ditanyakan soal ketidakabsahan atau dokumen ilegal sebanyak 263 sertifikat HGB, Jenderal bintang satu ini menyebut, hanya ada 10 dokumen yang dijadikan sampel dalam perkara yang kini tengah ditangani.

"Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita," pungkasnya.

Polri sebelumnya resmi meningkatkan position dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, yaitu penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Djuhandani.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

6. Yakin Kasus Tak Bakal Tumpang Tindih

Kemudian, Djuhandhani memastikan akan memproses penyidikan kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Djuhandhani menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas pasalnya sudah berbeda," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menerangkan, kewenangan kepolisian mencari dugaan tindak pidana umum. Karena itu, dia menilai koordinasi dengan pihak KPK belum diperlukan.

"Karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi. Tugas kami hanya melaksanakan penyelidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut," ujar dia.

"Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda," dia menambahkan.

Sementara terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara detail.

"Mungkin bisa tanyakan ke Kejagung. Tapi setahu saya kalau tindak pidana umum itu yang menangani adalah kepolisian. Nggak tahu kalau Kejagung menangani juga. Ini kami nggak tahu, malah dari rekan-rekan yang tahu," tegas Djuhandhani.

7. Akan Usut TPPU di Kasus Pagar Laut Desa Kohod

Polisi terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

"Kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan yang telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke arah dugaan pencucian uang.

"Nanti itu setelah kita bisa mewujudkan predikat crime, baru kita akan mengerucut apakah ini ada terkait TPPU atau tidak," tandas Djuhandhani.

Selengkapnya