Natalius Pigai: Rencana Amnesti Tapol Papua Demi Kedamaian

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan alasan rencana pemerintah memberi amnesti atau pengampunan kepada narapidana kasus politik terkait Papua.

Pigai menuturkan pemberian amnesti itu didasarkan niat Presiden Prabowo Subianto untuk rekonsiliasi dan membangun perdamaian di Papua.

"Dalam rangka membangun perdamaian Papua secara abadi, menciptakan perdamaian Papua secara abadi, maka dilakukanlah kebijakan-kebijakan yang bermartabat, yaitu hak asasi manusia dan rekonsiliasi," kata Pigai saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan amnesti tak diberikan kepada narapidana yang terjerat hukum atas kasus serangan bersenjata di Papua.

Namun, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus seperti makar atau menggunakan simbol-simbol yang bertentangan dengan NKRI.

"Ada makar mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan negara. Kemudian ada mempunyai simbol-simbol pakaian, baju yang ada lambang-lambang simbol-simbol di sana. Kemudian juga pakaian menggunakan gelang dengan simbol yang melekat. Kemudian selama ini ditahan, ditangkap, dituntut, dan diadili, diproses hukum," ujar Pigai.

Masih asesmen

Pigai mengatakan secara full ada sekitar 44 ribu narapidana yang rencananya diberikan amnesti oleh pemerintah. Narapidana kasus politik di Papua termasuk di antaranya.

Namun, dia belum menjelaskan secara spesifik berapa orang narapidana kasus politik Papua karena pemerintah masih melaukan asesmen.

"Itu angka yang tahu setelah asesmen. Kalau saya tidak bisa secara item karena hasil asesmen begitu keluar, itu juga bisa. Sampai pada presiden memberikan amnesti baru jumlahnya ketahuan. Kami 44 ribu saja, kami pakai kata kurang lebih," katanya.

Ia menjelaskan proses asesmen yang dilakukan dengan mengecek satu per satu narapidana yang berpotensi mendapat amnesti. Pigai mengatakan position para narapidana harus klir untuk mendapat amnesti.

"Misalnya atas nama si A, tapi ternyata dia satu minggu lagi dia keluar. Bebas bersyarat. Dia diusulkan untuk dapat, tapi satu minggu lagi bebas bersyarat, ya kan itu tidak dapat," ucap Pigai.

"Misalnya begitu atas nama ini, misalnya kita masukkan sebagai calon amnesti. Tapi ternyata dia punya kasus lebih dari satu. Satunya pantas dia amnesti, tapi satu kasusnya masih ada pidana lain juga. Bisa saja terjadi itu kan. Nah, itu yang dimaksud asesmennya itu," imbuhnya.

Target satu tahun

Ia mengatakan proses asesmen ditargetkan selesai dalam satu tahun. Kemudian, nama-nama narapidana diajukan kepada presiden untuk pemberian amnesti.

"Namanya pemerintah ini kan kerja itu satu tahun anggaran. Bisa lebih cepat, bisa tergantung salah satu bulan dalam tahun ini kan. Salah satu bulan, salah satu bulan dalam tahun ini," kata Pigai.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya