ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan yang dilatarbelakangi masalah utang piutang kembali terjadi. Kali ini, seorang wanita inisial AN dikabarkan disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Terkait kejadian ini, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan setelah suami korban inisial HG membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok pada Minggu, 12 Januari 2025.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Awalnya, istri dari pelapor terjerat utang-piutang dengan seorang pria inisial R yang kini menjadi terlapor.
"Korban sebelumnya memiliki utang dengan terlapor, yang jumlahnya Rp140.000.000," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).
Ade Ary mengatakan, istri pelapor diketahui telah mencicil Rp40 juta dari nilai utang sebesar Rp140 juta. Namun, terlapor bersama rekan-rekannya terus mendesak korban untuk segera melunasi sisa utang, sehingga R dan rekan-rekannya mendatangi kediaman korban pada 17 Desember 2024.
"Kemudian terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat," ujar dia.