Kementerian P2mi Amankan 7 Pekerja Migran Indonesia Yang Akan Dikirim Secara Ilegal Ke Kedua Negara Ini

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan pencegahan dan penyelamatan terhadap tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal atau non-prosedural ke Oman dan Qatar.

Tindakan ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, setelah P2MI menindaklanjuti informasi yang diterima dan melakukan penelusuran di kawasan Jalan Villa Nusa Indah 1, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Di lokasi kami temukan dari rekan kita sebanyak tujuh orang," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Jakarta Timur, sebagaimana ditulis pada Kamis (6/2/2025).

Ketujuh calon PMI yang selamat ini berinisial SJ, NNA, N, WN, L, H, dan N. Mereka ditemukan hanya membawa KTP dan tidak memiliki dokumen resmi lainnya, di mana akan dikirim untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). 

Menurut keterangan yang diperoleh, para calon PMI tersebut dijanjikan gaji antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, serta uang fee antara Rp3 juta hingga Rp10 juta yang akan diberikan setelah mereka tiba di negara tujuan.

Karding menyampaikan bakal mendalami pihak-pihak yang mengatur rencana keberangkatan tujuh calon PMI tersebut ke Oman dan Qatar.  

"Target kami adalah broker yang ingin memberangkat para CPMI ini," ungkap dia. 

Selengkapnya