ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tengah menjadi polemik. Pergub baru tersebut mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta melakukan poligami.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, aturan soal izin poligami bagi ASN bukan lah hal yang baru.
Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.
"Kalau pun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Bima menyampaikan, Pergub ini dibuat untuk mempertegas aturan terkait izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian yang melibatkan ASN di Jakarta.
"Yang lapor itu (ada) 116, nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ucap Bima.
Oleh sebab itu, ia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batasan bagi ASN yang ingin mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia Pergub ini juga bertujuan melindungi keluarga ASN.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," ujar Bima Arya.