ARTICLE AD BOX
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel.
Menurut Kusnadi, perintah yang benar adalah melarung pakaian bekas yang dipakainya saat ritual doa. Dia menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Ketika usai berdoa, pakaian yang dipakai harus dilarung.
“Saya ingatnya nglarung (pakaian) saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak,” ungkap Kusnadi.
Kusnadi memastikan, tak juga ada perintah menenggelamkan HP. Menurutnya, HP saat itu disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Usai mendengar pernyataan Kusnadi, Ronny meyakini keterangan dari Kusnadi tersebut menjadi hal penting. Mengingat pihak KPK, di dalam jawabannya sebagai Termohon di persidangan, mengangkat tuduhan bahwa kliennya membuat perintah agar HP direndam dan ditenggelamkan.
“Kusnadi sudah menyampaikan tak pernah merendam HP dan HP masih ada dan sudah disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan,” tegas Ronny.
“Sudah disampaikan di persidangan yang disampaikan oleh saudara Hasan, bahwa Bapak itu adalah bukan yang memerintahkan perendaman Handphone. Bapak itu bukan Bapak Hasto Kristiyanto,” imbuhnya menandasi.