Tipu Korban Dengan Modus Investasi Arisan, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang perempuan berinisial SFM (21). Ia diamankan lantaran diduga melakukan penipuan Skema Ponzy dengan modus investasi arisan duos dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat pada 12 Januari 2024. Kemudian, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainya dan melakukan pengumpulan barang bukti, sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup WhatsApp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka sebagai admin dalam grup tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

Grup tersebut disebut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini berisi 425 anggota grup. Selain itu, terkait dengan SFM yang sudah menyandang position tersangka ini telah beberapa kali mempromosikan investasi di group tersebut dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.

Selain, tersangka juga melakukan promosi dengan beberapa kali mengunggah pada communicative WhatsApp. Promosi yang dilakukan yakni Dapin (Dana Pinjaman) dengan sistem slot Rp1 juta.

Kemudian, membuat penawaran keuntungan Dapin tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari dan 20 hari.

"Menghimpun dana dari para Investor dalam hal ini para korban. Mencari nasabah untuk melakukan pinjaman dari tersangka," ucapnya.

Dari situ, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 sampai Rp2.000.000 dari setiap investor. Lalu, memberikan keuntungan kepada personnel yang sudah jatuh tempo dari uang personnel yang baru mengajukan investasi.

Tersangka juga menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi. Tidak terdapat Investasi yang sah dan investasi tersebut tidak memiliki ijin dari Bapepti.

"Dengan adanya promosi dan communicative WhatsApp yang tersangka unggah tersebut, banyak korban yang tertarik. Sehingga menanyakan dan ikut investasi, beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan namun selanjutnya korban tidak mendapat keuntungan dan mengalami kerugian," jelasnya.

"Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa uang investor atau korban dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya," sambungnya.

Selengkapnya