ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, KPK sudah bersurat dan sidang ditungga hingga 5 Februari 2025.
Merespons hal itu, Tim Hukum Hasto yang diwakili oleh Maqdir Ismail mengaku tidak heran dan memberikan waktu kepada KPK hingga siap menghadiri persidangan mendatang.
“Pihak KPK belum hadir, kita harapkan bahwa nanti persidangan itu tentu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada kami diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli, begitu juga KPK diberi kesempatan atau mau menghadirkan saksi dan ahli di dalam persidangan ini karena bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (21/1/2025).
Maqdir menjelaskan, pada sidang yang batal digelar hari ini ada sejumlah perbaikan yang dilakukan Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto. Namun hal itu tidak substansial dan hanya urusan redaksional.
“Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran karena yang kami khawatirkan kalau itu yang kita lakukan berarti ada proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama sehingga kami tadi menyampaikan kepada ketua hakim agar supaya diberikan izin untuk melakukan perbaikan dan perbaikan kami tidak melakukan renvoi namun hanya memberikan perbaikan yang kami tunjuk yang perlu diperbaiki,” jelas Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/1). Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025.
“Termohon (KPK) hari ini belum hadir kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya,
Ini surat resmi dari termohon minta penundaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).