ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2025 20:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.
Para terdakwa disebut melakukan negosiasi APD tanpa surat pesanan hingga menerima pinjaman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tiga orang terdakwa tersebut ialah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu group seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu group APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 group APD merek BOH0 sebesar Rp711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Jaksa mengatakan PT EKI tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.
Kata jaksa, para terdakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Satrio Wibowo disebut menerima Rp59.980.000.000 (Rp59,9 miliar) dan Ahmad Taufik menerima Rp224.186.961.098 (Rp224,1 miliar).
Selanjutnya PT Yoon Shin Jaya diperkaya sebesar Rp25.252.658.775 (Rp25 miliar) dan PT GA Indonesia sebesar Rp14.617.331.956 (Rp14 miliar).
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183 (Rp319 miliar) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Budi Sylvana, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]