ARTICLE AD BOX
Surabaya, CNN Indonesia --
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci mengajak semua pihak bersatu usai Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Edward mengatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak ingin semua pihak bersatu demi masyarakat Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses persidangan telah membuktikan bahwa information dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim" kata Edward, Rabu (5/2).
Sementara itu, Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi. Termasuk kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur.
"Terima kasih tim penasehat hukum yang mendampingi di MK. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi," ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen).
Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 persen).
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, pada Selasa (4/2).
Majelis hakim konstitusi menyatakan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Menyatakan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan, Selasa (4/2).
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.
Majelis hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai pemohon tidak membangun argumentasi dengan jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra. (frd)
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]