Kpu Tetapkan Luthfi-yasin Sebagai Gubernur Dan Wagub Jateng Terpilih

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar di Semarang, Rabu (5/2) malam, tanpa dihadiri oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi maupun pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa rapat pleno penetapan calon terpilih tersebut tetap sah karena telah dihadiri oleh seluruh anggota KPU setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pasangan calon sudah kami undang. Namun, karena satu dan lain hal, tidak dapat hadir," katanya.

Meski kedua pasangan calon tidak hadir, rapat pleno dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 2.

Dalam keputusannya, KPU menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan raihan suara dalam Pilkada 2024 sebanyak 11.390.191 suara atau 59,14 persen dari full suara sah.

Handi menerangkan penetapan calon terpilih ini setelah ada salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Surat keputusan KPU tersebut, kata Handi, selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya diusulkan pelantikannya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

Pasangan Andika-Hendrar sempat mengajukan permohonan sengketa ke MK, namun permohonan itu ditarik saat sidang pemeriksaan awal. 

Kemudian dalam sidang putusan dismissal Selasa (4/2) lalu, MK mengabulkan penarikan permohonan hasil sengketa Pilgub Jateng yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo pada putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, Jakarta, Selasa (4/2).

Dengan putusan tersebut maka MK tak lagi menyidangkan sengketa Pilgub Jateng.

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya