Tersangka Arisan Duos Pakai Uang Untuk Beli Mobil-usaha Laundry

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Jan 2025 14:55 WIB

Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos menggunakan uang keuntungan untuk berbagai hal. Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos menggunakan uang keuntungan untuk berbagai hal. (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos, SFM (21), menggunakan uang keuntungan untuk berbagai hal.

Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya menjelaskan tersangka membeli sejumlah barang, seperti kebutuhan sehari-hari hingga satu portion mobil. SFM juga mendirikan usaha penatu othername laundry dari uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang yaitu berupa mobil, mobil baru Ayla," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (18/1).

"Kemudian, membangun laundry, toko laundry yang baru saja dia bangun dan alat-alat rumah tangga lainnya," lanjutnya.

Keuntungan itu diperoleh dari uang hasil investasi korban yang dikelola tersangka. SFM mengambil keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp2 juta dari uang korban. Sedangkan, uang investasi lainnya digunakan untuk menutup perputaran uang dari investor lama dan investor baru.

Herman menyebut rata-rata kerugian setiap korban berkisar Rp10-20 juta. Namun, kepolisian hingga kini masih dalam proses pendalaman untuk menghitung jumlah pasti kerugian korban kasus ini.

"Rata-rata kerugian (korban) 10-20 juta per orang," ujar Herman. "Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman."

Sementara itu, SFM dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.

(frl/end)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya