Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia, Akbp Bintoro Dipecat Dari Polri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat tidak hormat dari anggota Polri. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Total, ada lima pelanggar yang menjalani sidang, salah satunya AKBP Bintoro.

"Dari lima terlanggar tambah satu lagi yang diputuskan yaitu AKBP B. Dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di lokasi, Jumat (7/2/2025).

Anam mengatakan putusan AKBP Bintoro menambah daftar panjang polisi yang dinyatakan terjerat kasus dugaan pemerasan. Total ada empat yang dijatuhi hukuman, dua di antaranya termasuk AKBP Bintoro kena sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

"Dari lima ini yang sudah PTDH dua, duanya demosi 8 tahun," ujar dia.

Sementara itu, satu lagi eks Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Mariana masih menjalani sidang etik.

"Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya masih banyak 14 orang. Masih cukup lama, itu yang pertama," kata Anam.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.

Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.

Dua oknum anggota Polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan pada pasangan remaja dikepung dan ditangkap warga di Semarang Utara.

Kompolnas Sebut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro ke Anak Bos Prodia Lebih Dekat ke Penyuapan

Lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia tengah menjalani sidang etik. Dalam persangkaannya, terungkap peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk soal aliran dana hasil pemerasan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam hadir secara langsung dalam jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," ujar Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Anam menjelaskan, persangkaan terhadap AKBP Bintoro mengurai secara rinci peran para pihak, jumlah uang, dan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia ini.

"Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkaan dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang," ucap Anam.

"AKBP B misalnya, ya tidak hanya ngomong soal AKBP B, tapi juga ngomong soal angka-angka yang lain," sambung dia.

Anam menyimpulkan, kasus ini lebih condong pada upaya penyuapan dari para pihak yang berperkara. Menurut dia, nominal uang bervariasi, namun totalnya belum dapat dipastikan karena masih harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.

"Kalau ditanya lebih dalam lagi, apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," tutur Anam.

Kronologi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan centrifugal Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.

"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ujar Sugeng.

Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.

Selengkapnya