Eks Kanit Satreskrim Jaksel Akp Mariana Dipecat Di Kasus Akbp Bintoro

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Feb 2025 00:17 WIB

Komisioner Kompolnas mengatakan AKP Mariana mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan sidang kode etik profesi (KKEP) Polri. Ilustrasi. Komisioner Kompolnas mengatakan AKP Mariana mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan sidang kode etik profesi (KKEP) Polri. (Istockphoto/ Mbbirdy)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Mariana menjadi salah satu anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan serta persetubuhan anak yang menyeret AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel.

"AKP M PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menyebut Mariana mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Banding," ucap Anam singkat.

Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Selain Bintoro, empat polisi lain itu adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Empat orang lainnya telah lebih dulu menyelesaikan proses sidang. Dari keempatnya, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Bintoro dan Zakaria.

Sedangkan, Novian dan Gogo mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya