3 Tersangka Kasus Pegawai Kpk Gadungan: Ada Asn Dinas Kehutanan Ntt

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Feb 2025 03:00 WIB

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. KPK gadungan yang kerap melakukan pemerasan ditangkap. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Tiga tersangka itu yakni JFH (47), AA (40) dan FFF (50). Tersangka FFF diketahui merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT.

"Totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara total, ada empat orang yang ditangkap dalam perkara ini. Namun, satu orang berinisial AS (45) tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan AS dalam kasus ini.

"Dia (pria AS) hanya mengantar saja si orang (tersangka) ini untuk bertemu seseorang. Dia enggak tahu orang ini maksudnya apa, karena memang hubungannya teman," tutur dia.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang yang mengatasnamakan pegawai lembaga antirasuah, Rabu (5/2) malam. Ketiga orang yang ditangkap itu kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya adalah AS (45), JFH (47) dan AA (40).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan salah satu yang ditangkap adalah ASN Dinas Kehutanan NTT berinisial FFF (50).

"Keterangan dia dinas di kehutanan Pemprov NTT. ASN iya," ucap Firdaus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku itu diketahui memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote, Leonard Haning.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya