ARTICLE AD BOX
Selain itu, menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di sejumlah apartemen juga sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan tarif baru aerial bersih PAM Jaya. Dia berujar, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang.
Dia menuturkan, petisi tersebut dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif aerial bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.
Adapun untuk kelompok ini tarif aerial bersih PAM Jaya naik dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
"Pj Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut," ujar Francine.