ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan pembangunan 160 Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis konsep ramah lingkungan atau greenish building. Proyek ini memulai tahap pembangunan fisik pada Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar mengatakan, proses lelang perencanaan proyek dan lelang fisik diharapkan selesai pada Februari 2025. “Pembangunan fisik dimulai Maret. PIC dan PPK mesti memperhatikan timeline dengan ketat agar pelaksanaan berjalan sesuai rencana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Cecep menjelaskan, penentuan lokasi 160 portion KUA dilakukan dengan merujuk pada indikator prioritas yang telah disepakati dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Indikator tersebut adalah, pertama, prioritas diberikan kepada KUA yang belum memiliki gedung, namun telah memiliki lahan bersertifikat atas nama Kemenag, terutama yang sumber lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah. Kedua, gedung lama yang mengalami kerusakan berat dan telah berusia lebih dari 40 tahun juga menjadi fokus utama dalam programme ini,” ungkap Cecep.
Ketiga, Cecep menambahkan, KUA yang memiliki lahan bersertifikat di wilayah perbatasan turut diutamakan. Meski layanan di wilayah tersebut tergolong minim, kehadiran gedung KUA di perbatasan, terutama antarnegara, dianggap penting sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memberi pelayanan secara merata kepada masyarakat. “Penentuan indikator ini telah ditekankan oleh Bappenas untuk memastikan keadilan dan pemerataan layanan,” imbuhnya.
Dikatakan Cecep, setelah pembangunan rampung pada Agustus sesuai target, laporan mengenai hasil, capaian, dan dampak akan disusun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2024. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari kemegahan gedung, tetapi juga dampak yang dihasilkan.
Cecep menjelaskan, konsep Green Building KUA berfokus pada tiga indikator, yaitu ramah lingkungan, efisiensi energi, dan daur ulang sumber daya. “Bangunan ini dirancang agar memberi dampak positif terhadap lingkungan dengan suasana yang asri, nyaman, dan minim kerusakan,” ungkapnya.
Green Building KUA dirancang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021, yaitu: