Tak Ada Kolom Kosong, Warga Gugat Ke Mk Minta Pilkada Banjarbaru Ulang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warga yang berstatus sebagai perseorangan hingga organisasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 imbas tidak ada kolom kosong meski hanya ada satu paslon yang berkontestasi.

Gugatan mereka atas hasil Pilkada Banjar Baru 2024 itu beberapa diantaranya terdaftar dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hingga 05/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Mereka mengajukan gugatan dengan dalil yang tidak jauh berbeda yakni KPU Kota Banjarbaru dianggap melanggar hak konstitusi masyarakat dalam memilih. Perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXII/2025 diajukan oleh warga Banjarbaru bernama Udiansyah dan Abdul Karim dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mendalilkan KPU Kota Banjarbaru melanggar hak konstitusi masyarakat yaitu hak untuk memilih (right to vote) dengan tak menyediakan kolom kosong.

"Pertama, seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun termohon tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sheet III di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).

"Kedua, termohon menghilangkan hak pilih warga kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih," sambungnya.

Denny mendalilkan tindakan KPU yang tidak menyediakan kolom kosong berarti tidak ada pilkada dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024.

"Ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal," ujar dia.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Denny meminta MK untuk mengulang Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan. Denny juga mengajukan petitum alternatif berupa meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon pemenang Erna-Wartono melawan kotak kosong.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan pemilu ulang wali kota dan wakil walikota banjarbaru tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil walikota banjar baru," ujar dia.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di kota banjar baru dengan mekanisme pasangan nomor urut 01 melawan kolom kosong," sambungnya.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.

Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.

Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya