Kpu Tetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumut Usai Gugatan Edy Kandas

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Feb 2025 23:15 WIB

KPU resmi menetapkan Bobby Nastuion dan Surya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih hasil Pilkada 2024. Ilustrasi. Bobby Nastuion ditetapkan KPU jadi Gubernur Sumut. (CNN Indonesia/Farida Noris)

Medan, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Bobby Nastuion dan Surya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Rapat pleno terbuka itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumut Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

"Dengan ini menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1, Bobby Nasution dan Surya dengan perolehan suara 3.645.611 atau 64,46 persen dari full suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 -2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-I ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebutnya.

Kendati demikian, rapat pleno itu tidak dihadiri pasangan Bobby-Surya dan Edy-Hasan. Kedua pasangan tersebut diwakili oleh tim pemenangan.

Yudha Johansyah selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya tak menyampaikan alasan Bobby dan Surya tidak hadir.

Berdasarkan information KPU, pasangan Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya meraih suara terbanyak. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meraih 2.00.9311 suara.

Dengan perolehan suara keduanya, pasangan Bobby-Surya unggul 1.636.300 dari pasangan Edy dan Hasan. Adapun jumlah suara tidak sah sebesar 298.754 dan full suara sah dan tidak sah di Sumut sebesar 5.654.922 dari jumlah 1,7 juta pemilih di Sumut.

Belakangan, pasangan Edy Rahmayadi - Surya menggugat hasil perolehan suara Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi permohonan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala harus kandas.

Pasalnya MK menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya