ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang diajukan pasangan calon nomor 2, Adam–Sutoyo. Hakim MK menolak permohonan paslon Adam-Sutoyo, karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa.
Dengan demikian, maka pasangan nomor urut 1, Suhardiman Amby-Muklisin, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing 2024. Keduanya akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing pada 20 Februari 2025, mendatang.
Adapun dibalik kemenangan Suhardiman-Muklisin di MK, yang disiarkan lansung lewat chanel Youtube, ada sosok pengacara muda cengkring tinggi. Ia adalah Rizki Junianda Putra, SH, MH, atau yang akrab disapa Rizki Poliang.
Dalam persidangan, Poliang menjawab pertanyaan hakim MK dengan tenang dan meyakinkan. Ia merupakan pengacara muda kelahiran Koto kari, pada Juni 1993 silam.
Poliang merupakan lulusan serjana strata satu (S1) Hukum tahun 2017 dan magister Hukum UII 2019. Ia juga pernah memenangkan Prapradilan 6 (enam) kali berturut turut dalam kurung waktu dua tahun.
Pembawaannya yang tenang Poliang terlihat seperti pengacara yang sudah terlatih. Dengan kemenangan di MK ini, Rizki pun kini mencatatkan prestasinya di kanca nasional.
“Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami. Kini masyarakat Kuansing telah resmi memiliki Bupati-Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari,” ujar Poliang, Kamis (6/2/2025).