Soal Pensiunan Pkt Protes Tuntut Hak, Pupuk Indonesia Buka Suara

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pupuk Indonesia buka suara terkait para pensiunan Pupuk Kaltim (PKT) yang menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

"BUMN milik negara jadi harus ada governancenya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Subardi mengatakan, Pupuk Kaltim tidak lagi memiliki kewajiban hukum. Menurutnya, secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

"Khusus PKT , saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (PKT) tidak ada urusan, PKT sudah clear," jelasnya.

Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum. "Kalau tidak harus bayar , ya tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah . Ya, aspek hukum yang harus dipegang," lanjut Subardi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut juga mempertanyakan mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

"Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?," ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

Herman Khaeron pun menambahkan, tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum. "Berarti tuntutan itu tidak bisa, titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan tidak bisa," pungkasnya.

PKT Beri Bantuan Hukum

Pupuk Kaltim juga buka suara terkait pensiunannya yang menuntut haknya terkait pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim.

Budi mengungkapkan, pihaknya akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI di gedung DPR RI (6/2).

Budi mengatakan lebih jauh, perseroan juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.

"Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal lawsuit ini. nan ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada," jelasnya.

Nurdin menambahkan, meminta pendapat hukum dari Jamdatun untuk memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.

"Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban. Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai," ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nasim yang mengatakan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini.

Nasim menyebut, hal itu juga berdasarkan kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.

"Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan dipilihlah opsi ketiga," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 5 Tahun, Bank Sentral India Diramal Pangkas Bunga Acuan

Next Article Pupuk Indonesia Bikin Ekosistem Pertanian Terintegrasi, Ini Jurusnya

Selengkapnya