ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2025 18:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan narasi kriminalisasi yang dibawa-bawa kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan klaim Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka karena sering mengkritik kebijakan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tidak relevan untuk dibuktikan dalam sidang praperadilan.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," ujar Iskandar di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KPK, upaya Hasto membangun argumentasi demikian sebagai suatu pembelaan yang membabi buta.
"Apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Iskandar menegaskan KPK bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dalam menangani kasus korupsi termasuk yang melibatkan Hasto.
"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," ucap Iskandar.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, Hasto mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Kamis (6/2), sidang dilanjutkan dengan schedule jawaban KPK atas permohonan praperadilan Hasto.
Dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK telah memegang alat bukti permulaan yang cukup berupa lebih dari dua alat bukti, yakni surat, dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo serta petunjuk antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari delapan orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik hasil penyadapan terhadap 12 nomor ponsel.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]