ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024.
Tujuannya, agar semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.
POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu juga meliputi penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan Penggunaan Dana Jaminan, perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Serta kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Sukses Menguat Saat Rupiah Melemah di Atas Rp16.000/USD
Next Article Top! Investor Asing Kompak Tanam Dana ke Pasar Modal RI