ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Feb 2025 14:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengatakan jika aparatur sipil negara (ASN) jangan pernah berfikir untuk bisa poligami di era kepemimpinannya. Hal ini terkait dengan dimungkinkannya ASN untuk berpoligami selama mendapat izin dari pejabat berwenang seperti diatur dalam Pergub nomor 2 tahun 2025.
"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," kata Pramono usai menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2) seperti dilansir dari Detikcom.
Ia mengatakan ia sengaja menyampaikan secara terbuka bahwa dia penganut monogami atau beristri cukup satu meski belum dilantik jadi gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lain monggo mau poligami, tetapi tidak ASN," katanya.
Saat ditanya apakah Pramono akan menganulir pergub yang kini telah ada, dia belum menjawab pasti. Pramono kembali memastikan tak akan memberi izin poligami di lingkup Pemprov Jakarta.
"Pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silakan aja. Ini bagi ASN," imbuh Pramono.
Pergub nomor 2 tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pergub 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pergub yang diterbitkan ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1).
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia mengatakan dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Baca berita lengkapnya disini.
(sur/sur)
[Gambas:Video CNN]