Prabowo Sebut Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Amanat Uu Sejak 22 Tahun Lalu

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan amanat Undang-Undang sejak 22 tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Dewan Pertahanan Nasional itu diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional,” tutur Prabowo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).

“Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,” sambungnya.

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Harian DPN, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, aspek legalitas pembentukan DPN diwujudkan dengan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

“Lingkup tugas Dewan Pertahanan Nasional mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Sjafrie.

Tugas dan fungsi dari DPN juga mencakup memberikan usulan, solusi kebijakan, dan tindakan strategis kepada Prabowo terkait pertahanan negara.

“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun. Dalam rangka mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja dengan memiliki tiga kedeputian,” jelas dia.

Tiga deputi yang dimaksud adalah Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi, yang nantinya turut dibantu oleh kesekretariatan.

“Ini semua sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi. Kantor utama Dewan Pertahanan Nasional akan berlokasi di Kementerian Pertahanan,” ungkap Sjafrie.

Prabowo Teken Perpres DPN

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.

Dengan terbitnya aturan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

Sesuai Perpres ini, DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Unsur anggota tetap termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.

Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Kebijakan Terpadu Pertahanan

Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.

DPN akan melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

Selain itu, DPN juga melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan programme prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan yang tercantum pada pasal 40.

"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 40 ayat 1.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung pasal 40 ayat 2.

Selengkapnya