Kubu Hasto Minta Penyidik Kpk Rossa Purbo Dihadirkan Di Praperadilan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Feb 2025 17:41 WIB

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy ingin kesaksian Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku diancam Rossa diuji di sidang praperadilan. Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang praperadilan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang praperadilan.

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, ingin kesaksian mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku diancam Rossa diuji di muka persidangan. Kalau perlu, kata Ronny, kamera pengawas atau CCTV di ruang pemeriksaan KPK dibuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," kata Ronny di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Hakim Djuyamto menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Nanti akan dipertimbangkan juga itu katakanlah diperlukan," ucap hakim.

Sebelumnya, dalam sidang hari ini, Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapat intimidasi dan diancam diproses hukum atas dugaan perintangan penyidikan sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh Rossa Purbo Bekti.

"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh, bu Tio, bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh, ringan loh.' Saya bilang 'Yah saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang: 'Eh, bukan berarti bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21," kata Tio yang dihadirkan tim hukum Hasto sebagai saksi.

Hasto mengajukan Praperadilan karena menganggap penyidik KPK sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Teruntuk kasus dugaan suap tersebut, selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya