ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Isa langsung ditahan.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/2).
Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," katanya.
Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. "Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.
Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.
Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
Selain itu, tersangka Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.
"Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Qohar mengatakan dari pemeriksaan penyidik diketahui adanya transaksi tidak wajar terhadal beberapa saham baik secara langsung maupun negociate put sehingga terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.
"Terhadap fakta tersebut malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012," tuturnya.
Sebelumnya Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]