Ppatk Temukan Kades Selewengkan Dana Desa Untuk Seseorang Diduga Pacar

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Feb 2025 17:10 WIB

Selain judi online, PPATK juga menemukan kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti kebutuhan seseorang yang diduga pacar. Ilustrasi. Selain judi online, PPATK juga menemukan kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti kebutuhan seseorang yang diduga pacar. (iStock/Jaka Suryanta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk judi online dan kepentingan pribadi seperti kebutuhan seseorang yang diduga pacar.

PPATK sudah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan menunggu tindak lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan dugaan penyelewengan dana tersebut bukan hanya untuk perjudian online, namun ditemukan juga ada yang untuk keperluan pribadi kepala desa," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (1/2).

Ketika ditanya lebih lanjut, keperluan pribadi yang dimaksud satu di antaranya adalah untuk pacar kepala desa. PPATK memberi kode 'WIL'.

"Pacar," terang Ivan saat ditanya maksud dari kode tersebut.

Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK juga akan melakukan pembahasan dengan kementerian terkait guna perbaikan mekanisme dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sebelumnya, pada Minggu (19/1), Ivan membeberkan salah satu temuan PPATK terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Kata dia, PPATK menemukan setidaknya ada enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

Di antara enam kepala desa itu, ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

"Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan, jumlah transportation ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp115 miliar.

Ia menyebut, penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

(ryn/asr)

Selengkapnya