ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut sempat melawan saat ponselnya hendak disita penyidik KPK. Ponsel tersebut sempat dibawa oleh staf Hasto yang bernama Kusnadi- peristiwa ini belakangan dipermasalahkan tim hukum Hasto.
Demikian disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
"Bahwa dalam proses pemeriksaan pemohon [Hasto Kristiyanto] pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa pemohon selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI, pada saat pemeriksaan, penyidik termohon [KPK] menanyakan apakah pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mengatakan penyitaan harus dilakukan karena ada indikasi komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku (buron). Penyidik lantas meminta Kusnadi naik ke ruang pemeriksaan Hasto.
"Penyidik termohon menduga pemohon pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya penyidik termohon bersama rekan penyidik lain menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK. Setelah bertemu, penyidik termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," tutur anggota Tim Biro Hukum KPK.
Penyidik kemudian meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto. Namun, Hasto keberatan dan melakukan perlawanan.
"Sesampainya di ruang pemeriksaan, termohon kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone pemohon untuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon karena tak mau handphone-nya disita," imbuhnya.
Penyidik kemudian juga melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi karena mencurigai masih ada ponsel lain milik Hasto.
"Selanjutnya Kusnadi dibawa ke ruang pemeriksaan nomor 36 dan pada saat itu penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi dikarenakan penyidik menduga ada handphone lain milik pemohon yang disimpan Kusnadi. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, penyidik memperkenalkan diri lalu membacakan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan," kata dia.
Alhasil, ada satu handphone lain milik Hasto yang ditemukan dari Kusnadi. Penyitaan lantas dilakukan meski Hasto tidak menandatangani berita acara.
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto untuk dilakukan penyitaan," kata anggota tim biro hukum KPK.
"Namun, pemohon tetap menyatakan keberatannya. Penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," tambahnya.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Kamis (6/2), sidang dilanjutkan dengan schedule jawaban KPK atas permohonan Praperadilan Hasto.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]