Polri Pantau Lpg 3 Kg, Pangkalan Dan Pengecer Jual Gas Di Atas Het Akan Dicabut Izinnya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ikut turun tangan mengawasi pendistribusian state LPG 3 kilogram. Baik pengecer maupun pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, bakal ditindak.

"Kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berbeda tiap daerah, kisaran antara Rp Rp16.000 hingga Rp19.500. Terkait hal ini, Helfi menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan.

"Ya tetap melakukan pengawasan," ujar dia.

Sementara itu, bagi pemilik pangkalan maupun pengecer yang membandel akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepolisian dalam hal ini, akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain. Menurut dia, paling berat sanksi bisa pencabutan izin.

"Kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pangkalan maupun sub pangakalan resmi Pertamina yang menaikkan harga tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram yang tengah diburu masyarakat.

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," ujar Bahlil di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa harga tabung elpiji 3 kilogram telah diatur sesuai harga eceran tertinggi (HET) di setiap wilayah masing-masing. Untuk wilayah DKI Jakarta, harga tabung state dijual pada kisaran Rp15.000 sampai Rp16.000 per tabung.

Selengkapnya