Polri Mulai Penyelidikan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Polri mulai melakukan penyelidikan terkait temuan pagar laut di sejumlah tempat, seperti Tangerang dan Bekasi. Hal itu lantaran dugaan adanya pelanggaran tindak pidana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan information sejak awal Januari 2025.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Kemudian, penyidik langsung melaksanakan pengecekan dan beberapa koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, hingga pihak kelurahan yang menjadi lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang belakangan telah dibatalkan.

“Pada proses ini kami sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan, dan nanti akan kami gulirkan, apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya, ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” jelas dia.

Djuhandani menyatakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan kasus pagar laut. Dia berharap, perkara tersebut dapat segera terungkap, dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana, dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan Undang-Undang pencucian uang,” Djuhandani menandaskan.

Selengkapnya