ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan last terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Perlu digarisbawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.
Rumor dan Reaksi Warganet
Isu penghapusan gaji ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak warganet, khususnya ASN, mengungkapkan kekhawatirannya. Beberapa bahkan mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.
"Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?" tulis salah satu warganet di level X (sebelumnya Twitter).
Gaji ke-13 dan 14: Fakta dan Fungsi
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kedua jenis gaji tambahan ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (atau TPP bagi ASN daerah).
Pemberian gaji ke-13 dan 14 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Wacana Penghematan Anggaran
Munculnya rumor penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 berkaitan dengan wacana penyesuaian anggaran negara yang lebih menekankan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak.
Pemerintah tengah mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait mengenai keputusan final.