Polisi: Tersangka Mutilasi Di Ngawi Jual Mobil Korban Ke Surabaya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Rohmad Tri Hartanto othername Antok (32), tersangka mutilasi UK (29), perempuan yang jenazahnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, ternyata juga menjual mobil milik korban.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan tersangka menjual menjual mobil Suzuki Ertiga putih bernopol AG 1078 PB milik UK, bahkan sebelum dia membuang mayat korban, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang yang di Kabupaten Sidoarjo, dan laku terjual sebesar Rp57 juta," kata Farman di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (27/1).

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan dari hasil penyelidikan, mobil milik korban itu dijual tersangka melalui media sosial.

Kendaraan milik korban itu diduga dijual dengan kondisi dokumen yang tak lengkap. Pasalnya mobil milik korban itu masih berstatus kredit.

"Dijual di grup [media sosial], masih kredit makanya jaringan-jaringan tertentu yang bisa memproses seperti itu. Dijual Rp57 juta," kata Jumhur.

Hasil penjualannya, kata Jumhur, digunakan tersangka untuk membeli mobil lain yakni Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY seharga Rp75 juta.

"Hasil dari penjualan ini, pelaku membeli Toyota Vios hitam ini seharga Rp75 juta," ucapnya.

Dua mobil itu, yakni Suzuki Ertiga milik korban, maupun Toyota Vios yang dibeli tersangka saat ini sudah disita oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita Toyota Avanza atau Veloz warna putih Nopol AG 1179 TE, yang diduga digunakan Antok untuk membuang koper berisi jenazah UK.

"Yang Terakhir Veloz (Avanza) untuk sarana sebagai membawa koper," ucapnya.

Selain mengamankan mobil, polisi saat ini juga sedang mendaami keterlibatan keponakan Antok, yakni MAM. Ia adalah orang yang mengantar Antok saat mengambil koper, tapi, kantong plastik hingga pisau untuk memutilasi korban.

"Yang mengendarai, keponakannya, yang masih kita periksa dan kita masih dalami keterlibatannya," pungkas Jumhur.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah edifice di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto othername Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Di kamar edifice itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Pelaku tercanam hukuman mati atau seumur hidup.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya