Polisi: Kampas Rem Bus Kecelakaan Maut Di Batu Sudah Rusak

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan sistem pengereman Bus Sakhindra Trans berpelat nomor DK 7949 GB yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur sudah dalam keadaan rusak.

"Oleh teman-teman ahli dari Dinas Perhubungan ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri itu sudah rusak. Jadi kampas remnya sudah tidak ada, besi ketemu besi termasuk tromolnya," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Komarudin, Minggu (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menyebut kendaraan tersebut memang sudah dalam kondisi yang sangat tidak laik untuk dioperasionalkan. Sebab yang rusak adalah bagian yang vital.

"Karena ini sudah merupakan bagian yang vital. Sehingga menyebabkan kendaraan autobus atau kendaraan besar dengan muatan penuh berada melintas pada ruas jalan menanjak dan menurun dengan kondisi rem yang seperti ini. Ini temuan dari hasil tim kemarin," ucapnya.

Selain itu, kata Komarudin, kondisi tiga autobus lainnya yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung tersebut juga tidak baik. Mulai dari prohibition hingga surat-surat kendaraan yang sudah mati.

"Ini fakta-fakta bahwa ternyata tiga kendaraan yang mengangkut siswa tersebut secara kasat mata, bukan hanya administrasi. Administrasinya juga KIR nya mati, kemudian STNK nya mati," ujarnya.

"Termasuk secara fisik terlihat kita menemukan fakta bahwa kendaraan yang bannya sudah halus ataupun gundul. Kemudian bannya sobek. Ini yang membuat kami memutuskan bahwa mereka tidak boleh beroperasional atau tidak boleh jalan dan diganti dengan kendaraan baru," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Arief Subhan atau MAS (30), sopir autobus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, menjadi tersangka kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.

Bus dari perusahaan PO Sakhindra Trans itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Batu, dan setidaknya mengakibatkan empat korban tewas, dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam centrifugal yang rusak.

"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari autobus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi ini pun telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tanun penjara," ujarnya.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya