Polda Metro Bentuk Satgas Untuk Awasi Distribusi Bbm Dan Elpiji Bersubsidi

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan mengawasi distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang penjualan eceran menjual gas elpiji bersubdi dan maraknya laporan kelangkaan di sejumlah daerah.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum penyalahgunaan distribusi BBM dan state bersubsidi untuk melakukan langkah-langkah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Ade Ary menerangkan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia.

Selain itu, pihaknya turut melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi agar LPG subsidi tepat sasaran dan tidak mengalami gangguan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas dia.

Sebelumnya masyarakat mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) setelah pemberlakuan larangan penjualan oleh pengecer. Kondisi itu turut menjadi perhatian Polri, khususnya dengan turun langsung mengecek ketersediaan state melon tersebut.

“Tim satgas pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agennya,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, upaya represif yang telah dilakukan polisi sejak 2021 sampai dengan 2024 antara lain penegakan hukum kasus state elpiji 3 kg sebanyak tujuh kasus, dengan position penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum othername P21, serta dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Terkait gas elpiji 3 Kg dengan persangkaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” kata dia.

Selengkapnya