Polda Jatim Sudah Periksa Perusahaan Pemilik Hgb Laut Sidoarjo

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur telah memeriksa dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.

Giat permintaan keterangan terhadap dua perusahaan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Yang jelas sudah dimintai keterangan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Farman tidak menjelaskan dengan item kapan dan seputar apa materi pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap dua perusahaan pemilik HGB laut di Sidoarjo tersebut. Dia melempar pertanyaan tersebut untuk dikonfirmasi langsung ke Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Jatim.

"Silakan langsung ke Kasubdit Harda AKBP Deky," ucapnya.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik.

Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid blak-blakan soal pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Nusron mengungkap ada sertifikat hak guna usaha (HGU) di pagar laut Sidoardjo atas nama tiga perusahaan. Dia merinci PT Surya Inti Permata memiliki 285 hektare, PT Semeru Cemerlang memiliki 152 hektare, PT Surya Inti Permata memiliki 219 hektare.

"Kalau ditotal 656,8 hektare, lebih besar daripada Tangerang," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron menjelaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut di Tangerang berluas 390,8 hektare. Lalu pagar laut yang bersertifikat hak milik (SHM) seluas 22,9 hektare.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, sudah mengecek keabsahan sertifikat-sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Menurutnya, sebagian besar di antaranya akan dicabut karena tak sesuai perundang-undangan.

"Kalau menggunakan ketentuan fakta materilnya ini masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan yang (area) satu dan dua. nan (area) tiga masih ada tanahnya," ujarnya.

(frd/kid)

Selengkapnya